Bareskrim Serahkan 3 WN Iran Penyelundup 402 Kg Sabu ke Kejaksaan

5 Oktober 2020 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Merah Putih Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta 3 WNI Iran, penyelundup narkoba 402 Kg ke Kejaksaan Negeri Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Merah Putih Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, selain WN Iran, pihaknya juga menyerahkan berkas perkara 10 WNI ke Kejari Sukabumi.
“Pengiriman tahap 2 pengungkapan kasus narkoba,” kata Ferdy lewat keterangannya, Senin (5/10).
Dalam kasus penyelundupan 402 Kg sabu tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 tentang Undang-undang narkotika nomor 3 tahun 2009 dengan ancaman penjara hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus tersebut diungkap Satgas Merah Putih pada Kamis (4/6) lalu di perumahan Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, Desa Sukaraja, Kec. Sukaraja, Sukabumi.
Saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, 402 kg sabu diselundupkan dari Iran masuk lewat Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Kemudian, sabu tersebut disembunyikan di perumahan elite Taman Anggrek Blok D7.
ADVERTISEMENT
“Tim mendapat informasi ada sabu diselundupkan dari Iran. Tim melakukan pembuntutan terhadap 2 kru kapal yang saat itu membawa 2 kg sabu ke perumahan tersebut. Mereka ditangkap pada Rabu (3/6) malam,” kata Sigit di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6).