Bareskrim Serahkan Ferdy Sambo Dkk ke Kejaksaan Besok Pukul 13.00 WIB

4 Oktober 2022 22:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri bakal menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Kejaksaan, Rabu (5/10) besok. Penyerahan Ferdy Sambo dkk itu dilangsungkan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka besok pukul 13.00 WIB di lobi Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo dkk bakal ditampilkan ke publik saat prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan.
Menurut Sigit, ditampilkannya tersangka pada saat tahap dua merupakan hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Penyerahan barang bukti pembunuhan kasus Brigadir Yosua ke Kejari Jaksel. Foto: Dok. Istimewa
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.
Para tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.
Suasana rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap," kata Fadil Zumhana.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.