Bareskrim Sita 3 Senjata Api dari Bos EDC Cash dan Pengawalnya

22 April 2021 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Bos EDC Cash di Bekasi .
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Bos EDC Cash di Bekasi . Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyita 21 kendaraan mewah dari kediaman 4 bos E-Dinar Coin Cash (EDC Cash). Selain itu, turut diamankan 3 senpi beserta sejumlah mata uang.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, ditemukan 3 senjata api hingga pistol Air Gun dan Air Soft Gun. Bahkan, polisi juga menyita senjata api dari 2 pengawal bos EDC Cash.
“Kami menemukan ada senjata api kaliber 9 mm, ini kita sedang lakukan pendalaman. Kemudian dari situ juga ada penggeledahan, kita juga menemukan dari beberapa orang yang merupakan pengawal dari tersangka AY. Kita geledah di kendaraan kita temukan ada senjata tajam, senapan angin, dan air gun,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Rumah Bos EDC Cash di Bekasi . Foto: Dok. Istimewa
Dari data yang dirilis Bareskrim, berikut senjata api hingga pistol yang disita yakni, 3 senjata api merek Carl Walther Waffenfabrik, 1 senapan angin, 1 Air Gun, dan 1 Air Soft Gun.
ADVERTISEMENT
Helmy menuturkan, pihaknya masih mendalami sumber senjata api dan pistol yang diamankan dari bos EDC Cash. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti itu tak memiliki izin.
Selain itu, kata Helmy, pihaknya juga mengamankan uang Rp 3,3 miliar, 6,2 juta euro, 1 triliun mata uang Hong Kong, 1 triliun mata uang Zimbabwe, dan 19.600 mata uang Iran.
“Rp 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro. Hongkong ini 1 miliar. mata uang Zimbabwe 1 Triliun. Diduga pecahan Iran ada 19.600. Mesir 100. Ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kita konfirmasi emas atau bukan,” Rinci Helmy.
“Tadi itu masih akan kita verifikasi ke kedutaan apakah real atau tidak,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, 6 tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Junto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 372 KUHP tentang TPPU.