Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Sita Apartemen dan Blokir Rekening Rp 44,5 M Milik Bos Fahrenheit
18 April 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan proses hukum terkait kasus trading ilegal Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri , Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan penyidik kembali menyita aset milik tersangka Hendry Susanto, yakni satu unit apartemen dan memblokir rekening senilai Rp 44,5 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS dan melakukan penyitaan 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga 2 miliar dan pemblokiran rekening terkait dengan nilai 44,5 miliar,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4).
Selain itu, Gatot menyebut kini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 27 saksi korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut total kerugian korban dari kasus Fahrenheit mencapai Rp 124 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang dan total kerugian korban mencapai Rp 124.495.431.139 miliar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, 20 saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.
Kini, bos trading Fahrenheit, Hendy Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dengan inisial EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, MR.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramdhan menjelaskan, diketahui PT FSP Akademi Pro milik tersangka Hendry Susanto tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan serta melakukan kerja sama dengan PT Lotus Global Buana yang juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ADVERTISEMENT
“Pertama, bahwa PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit. Kedua, PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit,” kata Ramadhan, Kamis (24/3).
“Ketiga, PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana. Di mana PT Lotus Global Buana bertindak sebagai broker yang juga tidak memiliki izin dari Bappebti,” pungkasnya.