Bareskrim Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 432 Miliar

6 Mei 2024 20:36 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan tindak pidana narkoba selama periode Januari-Febuari 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan tindak pidana narkoba selama periode Januari-Febuari 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menyita aset gembong narkoba Fredy Pratama senilai Rp 432 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga uang tunai. Fredy sendiri masih buron, dia diduga bersembunyi di hutan Thailand.
ADVERTISEMENT
"Untuk total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp 432 miliar," kata Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas P3GN Polri yang juga menjabat Wakabareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Selain itu, polisi juga telah menangkap 60 orang jaringan Fredy. Jaringan tersebut berasal dari berbagai kalangan salah satunya selebgram.
Lebih lanjut, dari 60 pelaku tersebut, Asep menyebut, 45 pelaku kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, 1 pelaku masih P-19, dan 14 pelaku masih proses penyidikan.
"Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," bebernya.
Fredy disebut masih bersembunyi di hutan di Thailand. Belum diketahui pasti lokasi hutan tempat Fredy bersembunyi. Penyidik telah berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy.
ADVERTISEMENT