Bareskrim Sita Aset Rp 1,2 Triliun di Kasus Robot Trading Net89

10 Februari 2023 17:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Net89 di SOHO Capital, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (8/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89. Hingga saat ini, total sudah triliun Rupiah disita dari kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,2 triliun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2).
Ramadhan menjelaskan, aset tersebut disita dari ke-9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia belum merinci apa saja yang telah disita.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI.
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
Namun satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Penyidik juga sebelumnya telah menyita sejumlah aset dari tersangka Reza Paten. Mulai dari headband yang dibeli dari Atta Halilintar senilai Rp 2,2 miliar, sepeda senilai Rp 777 juta, dan dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.
ADVERTISEMENT
Adapula sejumlah barang mewah lainnya yang disita dari para tersangka. Termasuk gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar dan kantor PT SMI Net 89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
ADVERTISEMENT