Bareskrim Sita Flashdisk dari Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Apa Isinya?

31 Mei 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini telah menyita sebuah flashdisk dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Flashdisk tersebut saat ini telah dijadikan barang bukti oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan isi dari flashdisk tersebut merupakan data perusahaan trading milik tersangka Indra Kenz yakni PT Kursus Trading Indonesia dengan website kursustrading.com.
“Ya, isinya di antaranya data perusahaan,” kata Candra saat dikonfirmasi, Selasa (31/5).
Candra menjelaskan, di dalam isi flashdisk tersebut tidak ditemukan adanya data para member trading Binomo.
“Tidak ada [data member Binomo di flashdisk], hanya data perusahaan saja,” ungkapnya.
Polisi memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari Indra Kenz yaitu tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk itu, sampai saat ini penyidik masih akan menelusuri lebih detail isi dari flashdisk milik tersangka Indra Kenz.
“Untuk lengkapnya rencana hari ini mau pemeriksaan tambahan isi flashdisk,” pungkasnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan berupa 2 sertifikat tanah dan flashdisk milik Indra Kenz yang disimpan dalam bentuk deposit box di bank BCA. Penyitaan itu dilakukan pada Jumat (27/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Diketahui, sertifikat tanah tersebut atas nama Indra Kenz dan adiknya Nathania Kesuma yang juga sebagai tersangka kasus Binomo.
Mobil Tesla milik Indra Kenz disita penyidik Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
"Jumat kemarin 27 Mei atas kuasa IK. Memberi kuasa ke penyidik, telah membongkar kotak deposit box milik IK di bank BCA. Dilakukan disaksikan oleh pegawai BCA," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
"Pertama sertifikat atas nama IK sendiri, kedua NK. Kedua juga ada flashdisk. Setelah diamankan dilakukan penyitaan dibawa ke Bareskrim," tambah Ramadhan.
Sejauh ini aset yang disita dari Indra Kenz juga belum ada penambahan atau sekitar Rp 55 Miliar. Hal itu berdasarkan keterangan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli.