Bareskrim Sita Headband-Sepeda Milik Reza Paten, Totalnya Rp 6,3 Miliar

11 November 2022 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reza Paten. Foto: Instagram/@rezapaten89
zoom-in-whitePerbesar
Reza Paten. Foto: Instagram/@rezapaten89
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89, Reza Paten. Total aset yang disita polisi senilai Rp 6,3 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11).
Headband tersebut diketahui dibeli oleh Reza dari Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Sementara, sepeda yang disita itu dibeli Reza dari Taqy Malik. Atta dan Taqy juga telah dimintai keterangan mengenai hal itu.
Selain itu, Ramadhan menjelaskan, pihaknya turut melakukan penyitaan terhadap tersangka petinggi PT SMI berinisial AL. Yakni satu unit mobil dengan nilai miliaran rupiah.
"Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar," ungkap dia.
Atta Halintar dan Reza Paten. Foto: Tangkapan layar kanal YouTube AH.
Meski demikian, Ramadhan belum merinci soal penyitaan yang dilakukan dari rekening milik Reza Paten. Termasuk penyitaan aset dari tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah sebelumnya mengatakan, Reza Paten dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah membekukan 150 rekening milik Reza Paten terkait kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya itu saat ini sudah berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
"Nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun," kata Kepala PPAT Ivan Yustiavandana lewat keterangan yang diperoleh kumparan, Senin (7/11).
Ivan Yustiavandana menyebut, total nilai rekening milik Reza Paten mencapai Rp 1 triliun lebih tersebar di 25 bank.
"Lebih dari 25 bank," ujarnya.
Dalam kasus trading Net89, Reza paten berperan sebagai tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89.