Bareskrim Sita Lagi Aset Sindikat Judi Slot Jaringan China, Kini Rp 13,8 M

9 November 2024 13:38 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan memotret uang tunai barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan memotret uang tunai barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyidik sindikat situs judi "slot" online 8287 yang dikendalikan jaringan China. Terbaru, polisi menyita aset senilai Rp 13,8 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp 13,8 Miliar," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Sabtu (9/11).
Aset tersebut, kata Himawan, disita dari tersangka FH dan AF yang merupakan penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang situs judi tersebut.
Himawan menegaskan, Bareskrim akan terus melakukan pengembangan dan penyitaan terhadap aset para tersangka untuk memutus rantai judi online yang telah banyak menjerat masyarakat.
"Serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian," ujarnya.

Sebelumnya Uang Rp 70 Miliar Lebih

Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah operator dan pemilik perusahaan yang menampung uang judi online tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi juga telah menyita sejumlah aset dari para tersangka termasuk uang tunai lebih dari Rp 70 miliar.