Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Sita Lagi Uang Rp 1,88 M Terkait Aliran Dana Indra Kenz
6 Juni 2022 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus menelusuri aset terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz . Terbaru, penyidik melakukan penyitaan uang terkait aliran dana kasus Binomo dari perusahaan payment gateway yakni PT Dhasatra Money Transfer.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri , Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan penyitaan yang dilakukan dari perusahaan payment gateway tersebut senilai Rp 1,88 miliar yang dilakukan pada Jumat (3/6).
“Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT. DMT (Dhasatra Money Transfer) untuk transaksi milik PT. BAV (Beta Akses Voucer) sebesar Rp. 1.886.000.000 pada tanggal 3 Juni 2022 di Bank Permata, Jakarta,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/6).
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, mengatakan PT Beta Akses Voucer bergerak di bidang perdagangan umum.
Karta menjelaskan bahwa pemilik PT Dhasatra Money Transfer maupun PT Beta Akses Voucer tidak mengenal atau memiliki hubungan dengan tersangka Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
“Ya [tidak kenal pemilik PT Dhasatra Money Transfer] dan IK juga tidak mengenal PT Beta Akses Voucer,” jelasnya.
Untuk itu, Karta menjelaskan saat ini penyidik telah kembali melimpahkan berkas perkara Indra Kenz ke Kejaksaan setelah dilengkapi sebelumnya.
“Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita jam tangan mewah milik Indra Kenz yang dibeli ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, sebesar Rp 8 miliar.
“Barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP, ini telah diamankan dua-duanya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
PPATK Bekukan Kripto Senilai Rp 38 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menelusuri aset-aset milik Indra Kenz. Salah satu yang ditemukan PPATK ialah kripto milik tersangka kasus dugaan judi online ini senilai Rp 38 miliar.
ADVERTISEMENT
“Bener sudah kami bekukan aset kriptonya [Indra Kenz] di luar negeri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III DPR-RI, Selasa (5/4).
Ivan mengatakan bahwa, Rp 38 miliar yang dibekukan itu hanya aset kripto dan kemungkinan akan terus berkembang. Aset kripto Indra Kenz itu diduga disamarkan dengan menggunakan nama orang lain.
“Rp 38 miliar aset kriptonya saja, ya, menggunakan nama orang lain. Dan kemungkinan akan bertambah terus. Dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim,” terang Ivan.
Ivan juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahkan aset itu ke rekening lainnya. Namun ia menegaskan bahwa itu juga sudah dibekukan.
“Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga,” kata Ivan.
ADVERTISEMENT