Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Bareskrim Sita Rekening Terkait Pemalsuan Dokumen di Kasus Pagar Laut Tangerang
12 Februari 2025 15:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkqy7843q0tegc56fqpjj3c2.jpg)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor lurah dan rumah kepala desa Kohod, Arsin, terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang, Banten. Beberapa dokumen disita, salah satunya rekening yang digunakan untuk transaksi terkait tanah yang dipakai untuk pagar laut.
ADVERTISEMENT
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening yang kita dapatkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (12/2).
Terkait jumlah uang dalam rekening tersebut, Djuhandani belum membeberkannya. Ia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan pihak bank.
"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena kita juga kan belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," ujar Djuhandani.
"Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga untuk pemalsuan surat-surat tanah. Seluruh barang bukti dibawa ke Laboratorium Forensik.
Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dalam kasus ini. Selain itu Arsin juga sudah diperiksa, namun saat ini keberadaannya tidak diketahui.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah masuk penyidikan, tapi polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.