Bareskrim Sita Rp 52 M dari Investasi Bodong Net89, Uang Dikembalikan ke Korban?

22 Januari 2025 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengusut dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89 yang dikelola PT SMI.
ADVERTISEMENT
Dari pengusutan ini, Bareskrim telah menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96.
Lantas apakah uang tersebut akan dikembalikan ke korban?
“Terkait dengan nasibnya para korban terkait masalah barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidang akan diputuskan (dikembalikan ke korban atau tidak),” ujar Dirtipideksus, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/1).
14 tersangka dihadirkan pada konferensi pers terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam prosesnya, Helfi menjelaskan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membantu. Mereka lah yang akan memperjuangkan uang tersebut kembali ke tangan korban.
“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban,” ujar Helfi.
“Dalam proses persidangan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti berupa mobil mewah terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara ini, Bareskrim kalah di tingkat praperadilan sehingga harus merekonstruksi ulang kasus yang mencuat sejak 2022 ini. Mereka pun telah memeriksa sejumlah 7 ribu saksi yang merupakan korban.
“Kemudian sebagaimana dengan proses hukum tersebut, penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini, kemudian kita lakukan proses penyidikan dari awal dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari korban 5 ribu, kemudian kita mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” pungkas Helfi.