Bareskrim Sita Supercar McLaren hingga Ferrari dari Bos EDC Cash

22 April 2021 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Bos EDC Cash di Bekasi .
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Bos EDC Cash di Bekasi . Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap 6 bos E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) yang menipu 57.000 korban dengan keuntungan hingga Rp 500 Miliar. Mereka beroperasi sejak 2018 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, 6 tersangka berinisial AY (Abdulrahman Yusuf), S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Dari tangan mereka disita 21 kendaraan roda 4 di antaranya McLaren hingga Ferrari.
“Kendaraan total 21 disita, Mercedes-Benz, Lexus, BMW, Alphard, Pajero, McLaren dan roda dua dan dokumen pengurusan izin usaha,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Helmy menuturkan, EDC Cash didirikan sejak 2018 yang diprakarsai tersangka AY. Setiap peserta yang ingin gabung harus menyetor Rp 5 juta. Umumnya para korban diimingi investasi uang kripto.
Diana, salah satu korban investasi EDC Cash di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Namun, setelah korban menyetor uang dan membeli koin kripto, keuntungan tak kunjung didapatkan para korban. Justru uang para korbanlah yang diputar dalam setiap transaksi.
ADVERTISEMENT
“Dengan janji-janji yakni ‘koin yang beli pasti ada, market sampai ke luar negeri, harga pasti, setiap hari mining bertambah 0,5 persen dan bila tidak ada yang beli maka saya (AY) yang akan beli’,” ujar Helmy mencontohkan pernyataan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Selain itu juga Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Junto Pasal 50 Ayat 2 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 378 KUHP Junto Pasal 372 KUHP tentang TPPU.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: