Bareskrim soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK: Masih Diselidiki

8 Juli 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
ADVERTISEMENT
"Itu biasa terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Djuhandani enggan mengungkapkan sejauh mana penyelidikan berlangsung. Termasuk soal pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Namun, menurutnya, belum ada keputusan untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melambaikan tangan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Kemudian terkait kasusnya tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya," ujarnya.
Laporan disampaikan pada 6 Mei 2024. Ghufron melaporkan Dewas KPK menggunakan dua pasal yakni Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Mengutip dari dokumen yang kumparan terima, tertulis bahwa ‘terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik Pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan’.
ADVERTISEMENT
Laporan ini masih terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses Dewas KPK. Nurul Ghufron disangka melanggar etik atas dugaan intervensi mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Perihal laporan itu, Ghufron mengaku sebagai pembelaan diri. Hal itu pun disampaikannya dalam nota pembelaan di sidang etik Dewas KPK.
“Saya sampaikan pada saat di lantai 3, bahwa saya akan melakukan pembelaan diri dengan mekanisme hukum yang memungkinkan saya melakukan pembelaan. Termasuk saya sebut pada saat itu akan mengajukan gugatan TUN, judicial review ke Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan untuk mem-pidana,” papar Ghufron.
Menurut Ghufron, ia menjadi korban dalam proses etik di Dewas KPK. Ia merasa dirugikan.
“Ya sebaliknya saya ini sudah diperiksa. sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya,” kata Ghufron.
ADVERTISEMENT