news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bareskrim soal RJ di Kasus AP Hasanuddin: Muhammadiyah Mau Perkara Tetap Lanjut

1 Mei 2023 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membeberkan potensi dilakukannya restorative justice terkait kasus ujaran kebencian 'halalkan darah Muhammadiyah' yang melibatkan peneliti BRIN, AP Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
"Terkait masalah restorative justice akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice tergantung daripada yang memberi laporan," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, Senin (1/5).
Adi menambahkan, bahwa sampai sejauh ini pihak Muhammadiyah menginginkan proses di kepolisian tetap berlanjut.
"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin untuk perkara ini tetap dilanjutkan," sambung Vivid.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, imbas dari ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.
Andi Pangerang Hasanuddin mengaku sudah terlampau lelah ketika berdiskusi mengenai beda waktu Idul Fitri.
Faktor kelelahan tersebut pada akhirnya memicu Andi Pangerang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas (peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin) sering berdiskusi yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Adi Vivid.
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adi Vivid menyampaikan, diskusi yang berlangsung saat itu sudah dilakukan berulang kali. Dalam diskusi lewat media sosial itu, terjadi tanya jawab hingga penyampaian pendapat.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut mencapai titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi, karena ini diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat tersebut," ungkap Adi Vivid.
Sementara Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso, menerangkan, Andi dijerat memakai UU ITE. Dia terancam pidana penjara serta denda.
"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," tutur Rizky.