Bareskrim soal Senpi Mahendra Dito di Bali: Terdaftar Atas Namanya

17 Oktober 2023 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim mengungkap hasil pemeriksaan senjata api (senpi) yang diamankan saat penangkapan Mahendra Dito di Bali pada 8 September 2023. Dalam penangkapan itu ada satu senpi yang diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
"Yang di Bali itu terdaftar," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dijumpai di Monas, Selasa (17/10).
"Terdaftar atas nama Dito sendiri," sambungnya.
Namun, penyidik masih menelusuri kepemilikan amunisi yang juga disita saat penangkapan Dito.
"Tapi masih ada unsur kepemilikan pelurunya, jadi kita masih mendalami," jelasnya.
Sementara untuk senpi Dito yang lainnya, Djuhandani mengatakan masih diperiksa penyidik. Ia belum bisa menyampaikan hasilnya.
"Updatenya, senjata lagi diperiksa di Baintel [Baintelkam Polri]. Hasilnya belum masih kita tunggu," ujar Djuhandani.

Polisi Cek Potensi Tersangka Baru

Bareskrim Polri mengaku tengah mendalami terkait potensi tersangka baru dalam kasus senjata api ilegal milik Mahendra Dito. Pihaknya mengaku akan menyampaikan hal ini sesegera mungkin.
ADVERTISEMENT
"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan pemeriksaan, kita tidak mau gegabah. Kalau ada kita sampaikan melalui Kadiv Humas," kata Djuhandani.
Perkara kekasih Nindy Ayunda itu bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
Dito sempat buron sebelum tertangkap di Bali. Dalam penangkapan di Bali polisi kembali menyita 1 senpi lengkap dengan amunisinya dari Dito.