Bareskrim: Streamer Aplikasi Porno Bling2 Raup Rp 30-40 Juta per Bulan

3 Februari 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah menangkap 3 streamer yang melakukan aksi pornografi melalui aplikasi live streaming Bling2. Para streamer itu disebut masing-masing meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per bulannya.
ADVERTISEMENT
Tiga streamer itu bernama Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22).
"Sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2).
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Djuhandani menjelaskan, keuntungan tersebut didapatkan para tersangka dari saweran yang diberikan penonton ketika mereka melakukan live streaming yang berbau asusila. Aksi mereka dilakukan selama 4 jam setiap harinya.
"Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran Rp 1,5 juta per hari," jelas dia.
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kasus ini sendiri, Bareskrim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Selain para streamer, ada tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah, pencuci uang, hingga akuntan di aplikasi live streaming porno tersebut.
ADVERTISEMENT