news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bareskrim Tahan Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut

24 Februari 2025 21:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan Bareskrim, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan Bareskrim, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri resmi menahan Kades Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pagar laut Tangerang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Arsin sebelumnya tiba di Bareskrim Polri pukul 13.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga hadir dalam pemeriksaan, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Arsin dan tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.
"Kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
Yunihar sebelum pemeriksaan mengatakan, kehadiran Arsin untuk menjalani pemeriksaan sebagai bentuk sikap yang kooperatif.
“Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Yunihar kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.