Bareskrim Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo

19 April 2022 7:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Vanessa Khong. Foto: Instagram/@vanessakhongg
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Khong. Foto: Instagram/@vanessakhongg
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri memutuskan menahan Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei. Sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan keduanya langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Vanessa dan Rudiyanto telah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4) pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
“Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
Whisnu menjelaskan, Vanessa Khong dan ayahnya akan menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“Iya keduanya selama 20 hari ke depan di rutan Mabes Polri,” pungkasnya.
Vanessa Khong. Foto: Instagram/@vanessakhongg
Dalam kasus ini, Vanessa dan Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan terkait kasus Binomo, total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Kini, tersisa satu tersangka yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4).
*****
***
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.