Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Tangkap 1 Buronan Scam Online Jaringan Dubai saat Pulang Kampung
19 Juli 2024 15:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap L (26), buronan kasus penipuan jaringan internasional. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (17/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi L melakukan perjalanan dari Dubai ke Jakarta.
"Akhirnya dari bandara kita bawa dan kita lakukan pemeriksaan. Tersangka L ini (melakukan perjalanan) dalam rangka pulang saja ini, ingin pulang kampung," kata Alfis dalam jumpa pers, Jumat (19/7).
Alfis menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan red notice terhadap L sejak 23 November 2023 lalu. Dalam kasusnya, L berperan sebagai operator scam online.
"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 Dirham," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, L awalnya datang ke Dubai untuk mencari pekerjaan. Hingga akhirnya, sindikat scam jaringan internasional ini merekrutnya.
ADVERTISEMENT
"Dilatih untuk menjadi operator, melakukan social engineering, melakukan blasting, mengelola platform media sosial, melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban," ungkap Alfis.
"Dan disebutkan juga dalam keterangan yang disampaikan bahwa tersangka L ini menjadi operator dia mendapatkan bonus. Selain gaji juga mendapatkan bonus jika mencapai target tertentu," tambahnya.
Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumya telah lebih dulu menangkap 4 orang tersangka. Mereka adalah seorang WNA berinisial SZ dan tiga orang WNI berinisial NSS, H, dan M.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi sejak tahun 2022, ada 823 orang yang jadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 59 miliar.
Aksi scam online jaringan internasional itu tak hanya dilakukan di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lain seperti Thailand, India, dan China. Jika ditotalkan, kerugian yang diakibatkan oleh aksi para pelaku mencapai angka Rp 1,5 triliun.