Bareskrim Tangkap 10 Buronan: Penipuan Umrah hingga Perdagangan Orang

14 Oktober 2021 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 10 DPO kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan umrah.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, dari 10 buronan tersebut terdapat 3 tersangka TPPO, 1 tersangka penipuan umrah, 1 tersangka penipuan dan keterangan palsu, dan 5 lainnya kasus penipuan dan pemalsuan surat.
Semua buronan ini telah melakukan tindak pidana antara 2011-2020. Mereka lalu kabur dan tim terus memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap.
“Benar, ada 10 DPO ditangkap,” kata Andi dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Andi menuturkan, kesepuluh DPO tersebut membuat korbannya mengalami kerugian miliaran rupiah.
“1 tersangka terlibat kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp 208 miliar yang dengan banyak korban,” ujar Andi.
Bareskrim Polri tangkap IR Burhanuddin buronan rugikan negara Rp 233 miliar. Foto: Dok. Istimewa
Berikut data 10 DPO tersebut:

Kasus TPPO

ADVERTISEMENT

Kasus TPPU

Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat

====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews