Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Tangkap 10 Mafia Tanah Cakung, 8 Pegawai BPN
14 Desember 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat. Kali ini Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 orang terkait pencaplokan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
10 Tersangka terdiri atas 8 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), 1 orang pensiunan BPN dan 1 warga sipil. Mereka yakni, Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.
Mereka bekerja sama membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat. Akibat aksi mereka, PT. Salve Veritate kehilangan hak atas penggunaan lahan itu.
“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri , Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).
ADVERTISEMENT
Andi menjelaskan pelapor dengan inisial RA selaku kuasa hukum korban PT. Salve Veritate melaporkan proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya.
Oleh para tersangka, lahan itu kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Abdul Halim. Ini diduga dilakukan oleh petugas BPN lainnya.
“Dan proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama ABDUL HALIM yang diduga dilakukan oleh JAYA dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” jelasnya.
Selain itu, Andi mengatakan penyidik juga lebih dulu menetapkan inisial RD, mantan Lurah Cakung Barat, sebagai tersangka. Dia diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar/palsu dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.