Bareskrim Tangkap 2 Buronan Bandar Penyelundup 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau

16 Juni 2022 6:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar pada rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan Kamerun-Thailand-Indonesia, Bareskrim Polri, Kamis (17/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar pada rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan Kamerun-Thailand-Indonesia, Bareskrim Polri, Kamis (17/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 2 buronan bandar yang menyelundupkan 47 kg sabu dari Malaysia lewat jalur laut dikirim ke Riau. Kedua buronan itu bernama Abdullah dan Zaenab ditangkap di Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, kedua tersangka memerintahkan 4 kurir menjemput 47 kg sabu dari Malaysia yang transaksinya di Perairan Muntai, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, Riau pada 12 April lalu.
Keempat kurir tersebut sudah tertangkap beserta barang buktinya. Sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal.
"Di mana pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," tutur Krisno dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Krisno menuturkan, peran tersangka Abdullah sebagai pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia.
Jaringan Abdullah terhubung dengan bandar yang identitasnya masih didalami dan diduga berada di Malaysia. Abdullah juga sebagai penyedia fasilitas penyelundupan.
ADVERTISEMENT
"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia," ujarnya dia.
Dari penangkapan kedua buronan tersebut, lanjut Krisno, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Penyidik juga akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus ini.
"Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," tutup Krisno.
Polri sendiri telah memusnahkan 47 kg sabu tersebut beberapa waktu lalu tepatnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5).
Pemusnahan barang bukti itu juga dilakukan serentak hasil operasi sejak 4-23 April 2022.
ADVERTISEMENT
“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (1/4) lalu.