Bareskrim Tangkap 2 Pemodal yang Produksi 420 Juta Obat Keras Ilegal di Yogya
·waktu baca 2 menit

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap pemodal 2 pabrik ilegal yang terletak di Bantul, dan Sleman, Yogyakarta. Pabrik itu mengelola obat keras seperti Tramadol.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pemodal tersebut berinisial S. Dialah yang selama ini berperan sebagai penyandang dana 2 pabrik yang memproduksi obat keras ilegal.
“Menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” kata Krisno Selasa (5/10). Polisi tak menjelaskan lebih mendalam soal profesi pelaku.
Krisno menyebut, pemodal tersebut ditangkap pada Jumat (1/10) lalu di daerah Yogya. Dari hasil pemeriksaan, pemodal tersebut ternyata mendapat tawaran dari seorang berinisial EY yang masih DPO.
“DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap 3 pengelola pabrik obat ilegal yakni bernama Wisnu Zulan, Leonardus Susanto, dan pemilik pabrik Joko Slamet Riyadi Widodo pada operasi yang digelar sejak 21 hingga 25 September.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.
"Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9) lalu.
