Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Perdagangan Orang, Janjikan Korban Bekerja di Irak
ยทwaktu baca 2 menit

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten. Mereka ditangkap karena menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kedua tersangka itu ialah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis (25/1).
Mereka memberangkatkan 10 WNI dengan janji untuk menjadi asisten rumah tangga di Erbil, Irak. Pemberangkatan dilakukan secara bertahap pada Desember 2022-Februari 2023.
"Para terlapor [tersangka, red.] melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/1).
Korban yang setuju kemudian dibuatkan paspor dan diberikan fee mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 13 juta. Mereka juga sempat diberangkatkan ke Turki dengan visa wisata melalui Bandara Soetta dan Bandara Juanda.
Trunoyudo mengungkapkan tersangka Tika berperan menampung korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Keduanya dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Korban Sempat Disekap di Turki
Dalam keterangannya Trunoyudo menjelaskan WNI yang menjadi korban kedua tersangka sempat diserahkan ke sebuah agensi bernama Muhammad di Turki. Di sana, mereka ditampung dalam satu kamar apartemen yang dijaga orang bernama Yakub.
Tapi selama di sana, korban tidak diperlakukan dengan baik. Ada 26 orang yang disekap dalam satu kamar. Paspor hingga HP mereka disita, bahkan dilarang untuk saling bicara.
"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," katanya.
"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum dikirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," tambah Trunoyudo.
Penyekapan itu akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke sekuriti apartemen. Tempat itu kemudian digerebek polisi setempat.
"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," pungkas Trunoyudo.
