Bareskrim Tangkap 26 WNA Sindikat Penipuan Lintas Negara: Mengaku Polisi China

15 Maret 2022 22:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus dugaan kejahatan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana media elektronik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus dugaan kejahatan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana media elektronik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan melalui telepon tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di China. Uniknya para pelaku yang merupakan WN China dan Taiwan itu melancarkan aksi tipu-tipunya dari Indonesia, tapi korbannya warga di China.
ADVERTISEMENT
Tindak kejahatan itu terungkap oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Sebanyak 26 tersangka berhasil ditangkap.
Dari 26 orang yang ditangkap, ada 1 tersangka yang merupakan koordinator jaringan dari penipuan lintas negara ini, dia Cwang Ming Tang asal Taiwan.
“Dittipidum Bareskrim Polri kemarin hari Senin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
“Penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa dari 26 orang tersebut 22 di antaranya adalah Warga Negara China, dan 4 lainnya adalah Warga Negara Taiwan. Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita,” tambahnya.
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
Andi menjelaskan, dari hasil penyelidikan 6 tersangka diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil penyelidikan dilakukan penindakan kemarin, itu berawal dari 1 buah rumah di beralamat klaster melodi 5 no 19 PIK, Penjaringan, Jakarta utara. Di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut, tim pidum berhasil mengamankan 6 tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri kembali mengamankan 19 orang tersangka yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara dan Jati Karya, Kota Bekasi.
“Kemudian berkembang lagi di TKP ke 2, yaitu di perumahan harmoni 5 PIK 2, kami berhasil mengamankan 1 orang. Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, yaitu di Jalan Pluit Utara Raya Nomor 36, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil lagi diamankan 4 orang dan yang terakhir dikembangkan ke perumahan citra grand kawasan nusa 2 blok d2 no. 10, rt 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP 4, diamankan 15 orang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock

Modus Penipuan

Modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan cara menghubungi 350 orang yang nomornya berada di China sejak awal tahun 2021.
Andi menjelaskan, para tersangka ini ada yang berpura-pura menjadi polisi China dengan menyebarkan berita bohong.
“Kemudian mereka membuat seolah-olah menjadi operating center, kemudian mereka bertugas mencari nomor handphone dan mengidentifikasi calon korban, kemudian menghubungi baik melalui jaringan seluler atau WA, mengaku sebagai polisi China dan menyebarkan berita bohong,” jelasnya.
“Kemudian korban terkait suatu perkara di kepolisian China. Kemudian diminta untuk menghubungi polisi China dengan nomor telepon tertentu yang sudah ditetapkan oleh mereka yang seolah-olah mereka jadikan sebagai call center,” tambahnya.
Ilustrasi penangkapan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Dari aksinya itu, pelaku bekerja sama dengan 3 perusahaan untuk membujuk korban melakukan transfer sejumlah uang. Kemudian, uang hasil kejahatan itu dilakukan pencucian uang kemudian dikirim ke rekening penampungan.
ADVERTISEMENT
“Kemudian dilakukan tawar menawar agar korban mau mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tertentu atau rekening perusahaan yang berafiliasi dengan salah satu otak pelaku yang bernama Cwang Ming Tang yaitu PT Trading Global Internasional dan PT Trio Pilar Trading Indonesia serta PT Light Trading Internasional,” jelasnya.
Andi mengungkapkan, dari penangkapan tersangka di 4 lokasi itu, beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni sebanyak 29 item yang rata-rata adalah alat elektronik.
“Dari ke-4 TKP banyak barang bukti yang berhasil diamankan, di mana barang bukti tersebut berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara, di antaranya yang berhasil diamankan ada kurang lebih 29 item, tapi mayoritasnya alat-alat elektronik yang terdiri dari IPAD, modem termasuk charger handphone, handphone, flashdisk, powerbank, router, dan sejumlah paspor atas nama masing-masing pelaku,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan pasal pidana yang dijerat kepada 26 tersangka itu, Andi masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi karena jaringan pelaku penipuan transnasional tersebut berada di China.
“Oleh karena itu, mengingat kemungkinan hambatan yang akan dihadapi penyidik, kemudian kami bekerja sama dengan teman-teman yang ada di Imigrasi. Sementara ini kita limpahkan ke imigrasi untuk penanganan lebih lanjut di imigrasi,” pungkasnya.