Bareskrim Tangkap 3 Orang Terkait Judi Slot Jaringan China, Uang Rp 70 M Disita

2 November 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka baru kasus sindikat Judi Online Slot82-78 yang dikendalikan oleh seorang WN China. Sehingga, saat ini total sudah ada 10 tersangka yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Kami telah melakukan penetapan tersangka, dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Sabtu (2/11).
Para tersangka baru itu bernama Hartono Abdi Jaya, CAS alias Kristian, dan Ellen. Hartono ditangkap pada 18 Oktober 2024, sementara Ellen dan Kristian pada 1 November 2024.
Asep menerangkan, Hartono berperan sebagai pembuat perusahaan PT AJT dan PT MLT. Perusahaan itu menampung uang deposit dan withdraw para pemain judi.
"Selanjutnya tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai Direktur PT OT, dan tersangka E sebagai Komisaris PT OT. Yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 82-78," kata Asep.
Barang bukti ditunjukkan saat jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain ketiga orang itu, Asep melanjutkan, ada 2 orang lain yang sudah dijerat sebagai tersangka namun keberadaannya belum diketahui. Mereka ialah Dong Xiancai alias Max dan Ina Juliani.
ADVERTISEMENT
Ina merupakan manajer PT QDT yang berperan juga sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain.
"Tersangka DX alias MA, seorang warga negara China yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk Slot situs 8278 di Indonesia," ujar Asep.
Dalam penangkapan ketiga tersangka itu, Asep mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 70,138 miliar, dua mobil, 3 handphone, dan 1 laptop.
Atas perbuatannya Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana.
Para tersangka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya lebih dulu menangkap 7 orang tersangka. Mereka ialah, RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, dan FQ yang seorang WN China yang merupakan otak dari sindikat ini.