Bareskrim Tangkap 3 Pelaku Pornografi Anak, Korbannya 12 Anak Laki-Laki

27 Maret 2023 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers pengungkapan kasus pornografi anak di Mabes Polri, Senin (27/3/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers pengungkapan kasus pornografi anak di Mabes Polri, Senin (27/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak-anak. Dari kasus ini Bareskrim mengamankan 3 pria yang merupakan pelaku utama kasus pornografi anak dengan korban 12 anak laki-laki.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kasus ini terungkap dari 3 laporan.
Dalam laporan itu terungkap ada jaringan pornografi anak yang dikendalikan FR (25) yang beroperasi di Tulungagung, JA (27) di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung, dan FH (23) di Kota Cirebon.
"Saya tegaskan bahwa semua korban adalah laki laki," ungkap Vivid dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jaksel, Senin (27/3).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan National Center for Missing & And Exploited Children (NC MAX), LSM asal Amerika Serikat yang menemukan adanya peredaran foto dan video pornografi anak di medsos.
Konpers pengungkapan kasus pornografi anak di Mabes Polri, Senin (27/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Jadi kami mendapatkan laporan tersebut kemudian setelah kami melakukan penyelidikan dan bisa tahu lokasi yang bersangkutan (tersangka) kami lakukan upaya selanjutnya, yaitu penyelidikan. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan," jelas Vivid.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda. Mulai dari memberi snack dan mengajak ke tempat sepi hingga memburu anak-anak yang sedang main di warung internet (warnet).
Untuk JA dan FH, mereka adalah pemain dalam kasus pelecehan seksual terhadap para korban. Sementara FR tidak. Akan tetapi ia adalah pelaku yang menjual video asusila terhadap anak di platform Telegram.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," ungkap Vivid.
Pelaku Korban Pelecehan
Polisi menyoroti salah satu pelaku, yaitu FR. Pelaku mengaku sebelumnya adalah korban pelecehan seksual.
Di kesempatan yang sama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan akan melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, dengan perincian sebagai berikut:
1. Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2. Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
ADVERTISEMENT
3. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
4. Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).