Bareskrim Tangkap 5 WN Malaysia dan 1 WNI di Bandara Soetta, Sita 5 Kg Etomidate

Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama DJBC Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menangkap lima warga negara (WN) Malaysia dan satu WNI terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.
Keenam orang tersebut diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menyita 5 kilogram bruto serbuk yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif mengandung etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan ke dua lokasi lain, yakni YELLO Hotel Harmoni Jakarta, Jakarta Pusat, dan sebuah unit di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower C, Jakarta Utara, yang diduga digunakan sebagai laboratorium clandestine.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan lima WN Malaysia tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan QZ201. Mereka diduga membawa serbuk etomidate yang disembunyikan di bagian insole sepatu.
“Barang tersebut disembunyikan di bagian insole sepatu. Secara keseluruhan ditemukan 10 bungkus dengan berat bruto 5 kilogram. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium awal oleh Bea Cukai, serbuk tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
Kelima WN Malaysia tersebut yakni Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel bin Harry (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21). Polisi menyebut kelimanya berperan sebagai kurir.
Sementara satu WNI yang diamankan di lokasi tersebut adalah Satria Surya Sumantri (36), yang disebut berperan sebagai sopir.
Dikembangkan ke Hotel dan Apartemen
Dari pemeriksaan terhadap para WN Malaysia, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang disebut dengan nama panggilan “Madam”. Orang tersebut diduga mengarahkan mereka membawa barang dari Malaysia ke Indonesia melalui aplikasi Telegram.
“Setelah tiba di Indonesia, para WNA tersebut diarahkan oleh ‘Madam’ menuju YELLO Hotel Harmoni Jakarta. Kemudian mengumpulkan semua sepatu yang berisi narkotika jenis etomidate ke dalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria di lobi hotel atas nama Wu Song,” ujar Eko.
Polisi kemudian menangkap Wu Song (25), WN China, di YELLO Hotel Harmoni Jakarta. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan kunci unit Apartemen Mediterania Marina Residence.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke apartemen tersebut. Unit itu diduga digunakan sebagai clandestine laboratory untuk memproduksi atau mengemas narkotika jenis etomidate.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 16 jeriken berukuran 5 liter berisi cairan, lima botol cairan berukuran 1 liter, 21 ribu pods vape kosong, 15 ribu silicon caps pods, segel pods, pipet plastik, serta berbagai kemasan pods.
Polisi juga mengamankan dua plastik bening berisi segel pods, 800 pipet plastik, 4.200 kemasan pods warna gold bertuliskan Cantaloupe, 200 kemasan warna abu-abu bertuliskan Grape, 240 kemasan warna merah muda bertuliskan Lychee, 45 kemasan warna kuning bertuliskan Mango, dan 30 kemasan warna kuning muda bertuliskan Pineapple.
Wu Song Disebut Bertugas Mencatat Stok
Menurut keterangan sementara Wu Song, dirinya berada di Indonesia sejak 19 September 2026 dan tinggal di unit apartemen tersebut.
“Dia mengaku memperoleh arahan melalui grup komunikasi ‘SIGNAL’ untuk melakukan pencatatan stok barang,” jelas Eko.
Pada 25 September 2026, Wu Song disebut mendapat perintah mengambil barang yang diduga narkotika jenis etomidate dari sebuah koper di YELLO Hotel Harmoni Jakarta.
Wu Song mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dia disebut dihampiri seorang pria yang mengaku bernama Qing. Pria tersebut kemudian menawarkan tempat tinggal gratis di apartemen.
Wu Song disebut menyetujui tawaran tersebut dan bersama Qing menuju Apartemen Mediterania Marina Residence.
Berdasarkan pengakuan Wu Song, barang-barang yang kemudian diamankan polisi sudah berada di unit apartemen sejak pertama kali dia tiba.
Wu Song disebut bertugas menghitung stok, seperti jeriken berisi cairan, cartridge kosong, dan kemasan, kemudian melaporkannya melalui grup komunikasi. Ia mengaku mendapat upah 4.000 RMB atau sekitar Rp 10 juta per bulan.
Nilai Ekonomi Diperkirakan Rp 127,5 Miliar
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, bahan baku cair sebanyak 85.000 mililiter jika dikonversikan dengan asumsi penggunaan 2 mililiter per pods dapat menghasilkan sekitar 42.500 pods.
Dengan asumsi harga jual Rp 3 juta per pods, nilai ekonomi keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp 127,5 miliar.
Selain itu, Bareskrim menyita 85 ribu mililiter bahan baku cair yang ditemukan dalam pengembangan kasus serta berbagai peralatan dan bahan pendukung lainnya.
Dua WN Malaysia Disebut Sudah Dua Kali Mengirim
Hasil pemeriksaan sementara polisi menyebut Mohamad Zulhusni dan Nur Aisyah telah dua kali melakukan pengiriman narkotika jenis etomidate yang dikendalikan oleh “Madam”.
Pengiriman pertama disebut dilakukan dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Tokyo, Jepang. Keduanya disebut mendapat upah RM7.000 atau sekitar Rp 30 juta.
Pada pengiriman kedua ke Indonesia, keduanya dijanjikan upah RM7.000 hingga RM9.000 atau sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Sementara Emmanuel, Prince Alvin Robin, dan Muhammad Adam disebut baru pertama kali mendapat pekerjaan dari “Madam” untuk membawa narkotika. Mereka dijanjikan upah RM7.000 atau sekitar Rp 30 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan.
“Bareskrim Polri juga melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terkait, termasuk pihak yang mengarahkan pengiriman dan penerimaan barang,” imbuh Eko.
Penyidik juga mengajukan permintaan pencegahan terhadap Qing kepada pihak Imigrasi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam UU Narkotika dan KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
