Bareskrim Tangkap AP Hasanuddin Terkait Postingan 'Bunuh Muhammadiyah'

30 April 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Pangerang peneliti BRIN yang ancam bunuh Muhammadiyah. Foto: BRIN
zoom-in-whitePerbesar
Andi Pangerang peneliti BRIN yang ancam bunuh Muhammadiyah. Foto: BRIN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, ditangkap Bareskrim Polri terkait komentar ancaman pembunuhan di media sosial terhadap warga Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, Andi ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4)
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Vivid saat dihubungi.
Sebelumnya, komentar berbau ancaman itu berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran.
Peneliti BRIN AP Hasanuddin. Foto: Dok. Istimewa
"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,"
AP Hasanuddin merespons:
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.
ADVERTISEMENT
Thomas yang merupakan mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu membenarkan bahwa komentar tersebut berasal dari unggahan di akun Facebooknya. Dia juga mengatakan AP Hasanuddin merupakan peneliti BRIN.
Baik Thomas maupun AP Hasanuddin sudah menyampaikan permohonan maaf.