Bareskrim Tangkap dan Tahan Pemilik Aplikasi Robot Trading Evotrade

23 Maret 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti  kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kini telah menangkap pemilik aplikasi robot trading Evotrade bernama Anang Diantoko.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap pada hari Minggu (20/3) di kawasan Villa Grey, Bali setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.
“Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko di Villa Grey Jalan Duku Indah Gang Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Kini, tersangka Anang telah resmi ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri setelah dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni berupa 10 buah handphone, 6 buah kartu ATM, 1 unit kendaraan bermotor hingga uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.
ADVERTISEMENT
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri: