Bareskrim Tangkap dan Tahan Pemilik Aplikasi Robot Trading Evotrade
·waktu baca 1 menit

Bareskrim Polri kini telah menangkap pemilik aplikasi robot trading Evotrade bernama Anang Diantoko.
Ia ditangkap pada hari Minggu (20/3) di kawasan Villa Grey, Bali setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.
“Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko di Villa Grey Jalan Duku Indah Gang Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Kini, tersangka Anang telah resmi ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri setelah dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni berupa 10 buah handphone, 6 buah kartu ATM, 1 unit kendaraan bermotor hingga uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri:
5 buah handphone merk Oppo
1 buah handphone Vivo
1 buah handphone Iphone
1 buah handphone Samsung
2 buah handphone Nokia Kecil
3 buah Modem
6 buah Kartu ATM
1 unit roda dua jenis honda vario dan BPKB
Uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp 1.600.000.
