Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Terkait Kasus Penggelapan, Sempat Buron 3 Tahun

Tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, Erick Soedjasa, ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri setelah tiba dari Singapura. Erick ditangkap di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Erick tiba menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922.
“Pada tanggal 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo dan petugas Imigrasi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (14/9).
Setelah ditangkap, Erick dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 20.50 WIB.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri utk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Erick sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, dia melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan.
Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap Erick dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Erick diduga berperan mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto serta mengatur kesepakatan pembagian fee. Penyidik menyebut Erick menerima aliran dana dari Michael dan Rionald sebesar Rp 4,62 miliar.
Kasus tersebut bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Kerugian dalam perkara pokok disebut mencapai Rp 37,4 miliar.
Sejumlah tersangka lain dalam perkara ini telah diproses hingga mendapat putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.
Setelah Erick ditangkap, penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka sebelum kembali mengirimkan berkas kepada jaksa penuntut umum.
