Bareskrim Tangkap Pasangan Kekasih Bandar 41 Kg Sabu

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penjualan narkotika via online saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penjualan narkotika via online saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 2 bandar sabu di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari tangan keduanya diamankan sabu sebanyak 41 Kg.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kedua pelaku berinisial YMJ (33) dan AR (24). Mereka menjual sabu lewat media sosial Instagram dengan akun @materilasap dan website Drewmolid.Smokehaus.

“Telah ditangkap 2 pelaku YM (33), dan. AR (24) (seorang) perempuan,” kata Asep di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penjualan narkotika via online saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Asep menuturkan, kasus tersebut terungkap berawal saat polisi melihat adanya transaksi jual beli mencurigakan di media sosial. Setelah diperiksa, ternyata pelaku menjual sabu yang disembunyikan dalam aksesoris rokok.

Setelah mendapat alamat kedua pelaku, polisi melakukan penggeledahan. Dari kediaman pelaku ditemukan sabu sebanyak 41 Kg. Sabu tersebut telah dibungkus dalam paket aksesoris rokok.

“Paket ini diedarkan lewat medsos. Sudah menyasar ke semua pelosok di Indonesia. Barang haram tersebut diperoleh dari Sumut, bukan Aceh,” ujar Asep.

Polisi menunjukkan barang bukti penjualan narkotika via online saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

kumparan post embed