Bareskrim Tangkap Pegawai BNI Makassar Terkait Raibnya Deposito Nasabah Rp 45 M

13 September 2021 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pegawai Bank BNI Makassar berinisial MBS di Makassar, Minggu (12/9). Pelaku diduga memalsukan deposito nasabah Andi Idris Manggabarani senilai Rp 45 miliar.
ADVERTISEMENT
“Tersangka adalah pegawai BNI Makassar. Mengalami kerugian deposan Saudara IMB sejumlah Rp 45 M,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).
Helmy menuturkan, penangkapan dilakukan setelah BNI membuat laporan pada 1 April lalu. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
“Benar, BNI telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021,” ujar Helmy.
Helmy menyebut, MBS telah ditetapkan tersangka. Saat ini pelaku ditahan di Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya diberitakan, BNI melalui kuasa hukumnya dari Janis & Associates, Ronny LD Janis, mengatakan bahwa ada dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar.
ADVERTISEMENT
"Antara lain terkait bilyet deposito Saudara Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KIC Makassar senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021," jelas Ronny dalam keterangan resminya, Senin (13/9).
Atas dasar itu, BNI sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri sejak 1 April 2021, untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar.