news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Jokowi Positif Corona

20 Maret 2020 18:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Patroli Siber Dirtipid Siber Bareskrim Polri menangkap Khoerurizal Takwa Khanifullah (51), penyebar hoaks Presiden Jokowi positif terinfeksi virus corona.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap di sebuah tempat pencucian mobil, Payakumbuh Timbur, Sumatera Barat. Pelaku menyebar hoaks itu pada Minggu (15/3) kemarin lewat akun Facebook, Rizal Chanief Young.
"Saat melakukan patroli di didunia maya Satgas patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan akun atas nama Rizal Chanief Young, pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 23.01 wib, mengunggah berita bohong atau hoax,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (20/3).
Presiden Joko Widodo saat akan menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Saat itu, akun tersebut mengunggah sebuah tangkapan layar berita di salah satu media online yang memberitakan Presiden Jokowi positif corona.
Saat ditelusuri polisi, ternyata judul tersebut tak ditemukan. Pelaku ternyata memanipulasi judul berita tersebut sehingga tertulis “Hasil pemeriksaan Presiden Jokowi positif virus corona”.
Polisi tangkap penyebar Hoaks Jokowi positif virus corona. Foto: Dok. Istimewa
Tim patroli siber pun mengetahui judul tersebut palsu dan lantas mengejar pelaku.
ADVERTISEMENT
Dari pendalaman polisi, pelaku mengunggah berita hoaks tersebut karena tak puas dengan kepemimpinan Jokowi. Alasanya, ia sampai sekarang masih miskin dan melihat pembangunan yang tak merata.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana di Pembukaan Asian Para Games 2018, Sabtu (6/10/2018). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek ASUS Max warna hitam, satu nomor ponsel, satu KTP atas nama diduga pelaku, satu lembar KK, satu buah surat keterangan tanda lapor kehilangan.
Pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU No 1/1946 dan atau Pasal 207 KUHP dengan acaman tiga tahun penjara.
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo telah menjalani tes kesehatan terkait virus corona usai Menhub Budi Karya Sumadi positif, Sabtu pekan lalu. Hasil tes, menyatakan Jokowi dan Iriana negatif virus corona.
ADVERTISEMENT