Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bareskrim Tangkap Putra Wibowo, Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast
26 Januari 2024 23:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo. Namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Putra yang kabur ke luar negeri kini telah dibawa ke Indonesia.
"Melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sentot kepada wartawan Jumat, (26/1).
Namun, belum dirinci kronologi penangkapan Puta. Termasuk soal lokasi persembunyiannya selama ini.
Sentot menyebut, Putra akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
"Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan 4 tersangka yakni RPW, ZHP, MU dan Putra Wibowo yang baru ditangkap.
ADVERTISEMENT
Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu member yang bergabung dengan total kerugian Rp 540 miliar. Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.
Para pelaku memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading. Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.
Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.