Bareskrim Tangkap Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Beraksi di 14 Daerah

Satresmob Bareskrim Polri bersama Jatanras Polda Jawa Timur menangkap lima orang yang diduga merupakan sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM.
Kelima tersangka ditangkap dalam pengejaran lintas provinsi pada 15-17 September 2026.
Kelima tersangka yakni Dedi Darmawan yang disebut berperan sebagai kapten atau pimpinan kelompok, Yorlis Antoni alias Anton sebagai sopir, Andi Peti sebagai sopir, Agus Setiawan alias Agus sebagai eksekutor, dan M. Nirwansyah sebagai eksekutor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah kasus pencurian dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah Pulau Jawa.
Kanit II Satresmob Bareskrim Polri AKBP Agung Wibowo memimpin penyelidikan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polda Jawa Timur.
Petugas kemudian mengumpulkan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian serta kamera pemantau di gerbang tol yang dilalui para pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan kelompok itu, yakni Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B-2447-SIF.
Polisi kemudian melacak keberadaan Dedi Darmawan. Pada Selasa (15/9) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Puri Cilegon Hijau, Cilegon, Banten.
"Selanjutnya tim gabungan melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku Dedi sebagai kapten berikut kartu ATM dan mobil operasionalnya," kata Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (30/9).
Dari pemeriksaan terhadap Dedi, polisi mendapatkan informasi mengenai anggota lain yang diduga terlibat. Dedi disebut mengaku menjalankan aksi bersama Anton, Andi, Agus, dan Nirwansyah.
Para pelaku disebut tidak saling mengetahui alamat rumah masing-masing. Mereka berkomunikasi dan bertemu di lokasi yang telah ditentukan sebelum menjalankan aksinya.
Kepada penyidik, Dedi juga mengaku kelompoknya telah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di sedikitnya 14 TKP. Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Gresik, Probolinggo, Ponorogo, Situbondo, Batu, Malang, Magelang, Yogyakarta, Solo, Cirebon dan sejumlah kota lainnya yang masih dalam pengembangan.
Pada Rabu (16/9) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menangkap Yorlis Antoni alias Anton di sebuah minimarket kawasan SPBU di Jalan Mayjend Sutoyo, Cilegon, Banten.
Sekitar pukul 09.15 WIB, polisi kembali menangkap Andi Peti di Rest Area Karang Tengah arah Jakarta.
Dari Cilegon, tim bergerak menuju Jawa Barat untuk mengejar dua tersangka lainnya. Sekitar pukul 15.00 WIB, Agus Setiawan ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Nagreg arah Tasikmalaya, Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, pengejaran terhadap M. Nirwansyah berlangsung hingga dini hari. Polisi sempat mendatangi titik pertemuan di kawasan Pesantren Suralaya, Tasikmalaya, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, Nirwansyah mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri.
Nirwansyah diketahui menggunakan mobil Avanza hitam dengan nomor polisi D-1216-ALP yang merupakan kendaraan rental dari Bandung. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemilik rental untuk mendapatkan data GPS kendaraan tersebut.
Berdasarkan pelacakan GPS, tim gabungan melakukan penyisiran di wilayah Kabupaten Ciamis. Pada Kamis (17/9) sekitar pukul 00.45 WIB, Nirwansyah akhirnya ditangkap di sebuah perumahan di Desa Winduraja, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan mobil Avanza hitam yang diduga digunakan Nirwansyah dalam menjalankan aksinya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu alat berupa kartu tipis yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, 13 kartu ATM yang disebut digunakan sebagai kartu penerima, dua unit mobil Avanza, 10 stel pakaian yang disebut sesuai dengan rekaman CCTV, modem dan ponsel milik para tersangka, serta uang tunai Rp 5,4 juta.
Kelima tersangka dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
