Bareskrim Tangkap Ustaz Maaher Diduga karena Hina Habib Luthfi

3 Desember 2020 11:23 WIB
comment
76
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan. Ia ditangkap pada Kamis (3/12) dini hari.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
“Benar,” kata Argo kepada kumparan.
Sebelumnya diberitakan, Ustaz Maaher At Thuwalibi dilaporkan seorang warga bernama Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dilaporkan karena diduga menghina Habib Luthfi bin Yahya, seorang ulama berpengaruh asal Pekalongan yang juga merupakan anggota Wantimpres.
Ustaz Maheer alias Soni Eranata bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
Laporan terhadap Ustaz Maaher diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri. Ustaz Maaher dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Muannas mengatakan, Ustaz Maaher diduga menghina Habib Luthfi lewat akun twitternya. Pihaknya pun berharap kepolisian segera memproses Ustaz Maaher.
“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muannas lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/11).
Twit Maaher yang dinilai menghina Habib Luthfi Pekalongan. Foto: Twitter