Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Tangkap Vincent, Buronan Kasus TPPU Narkoba, Sita Aset Capai Rp 50 M
9 September 2022 23:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara peredaran narkotika bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent.
ADVERTISEMENT
Seluruh barang mewah hasil kejahatannya juga disita penyidik.
"FA alias V berhasil ditangkap pada tanggal 26 juli 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah hotel yang terletak di Bali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Krisno menjelaskan, penangkapan itu bermula dari pengungkapan peredaran 47 kilogram narkotika di wilayah perairan Bengkalis, Riau pada 12 April 2022. Dari sana, ada tiga tersangka yang ditangkap yakni Nofriadi, Heriadi dan Daud.
Dari penangkapan itu, penyidik mengantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO, mereka adalah ABD dan AM.
“ABD ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru, Riau,” kata Krisno.
Dari penangkapan ABD, penyidik kemudian mengantongi nama Vincent.
Penyidik kemudian menangkap Vincent dan menyita sejumlah barang mewah. Mulai dari 7 ponsel, 6 unit mobil jenis Jaguar, Honda Accord, Mercedes-Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga dan Suzuki Carry. Termasuk 5 unit motor Harley Davidson.
ADVERTISEMENT
“Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung,” beber Krisno.
“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar,” sambung dia.
Vincent dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.