Bareskrim Tanya Panji Gumilang soal Penyelewengan Aset Yayasan

10 November 2023 11:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang saat diperiksa tim Kejaksaan diruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). Foto: Kejari Indramayu
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang saat diperiksa tim Kejaksaan diruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). Foto: Kejari Indramayu
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan di Lapas Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (9/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam dengan puluhan pertanyaan.
"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
Menurut De Deo, pemeriksaan ini baru sebagai tahap awal penyidikan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami soal dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji untuk kepentingan pribadinya.
"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," jelasnya.
Pemeriksaan Panji sengaja dilakukan di Lapas Indramayu karena statusnya kini juga sebagai tahanan kejaksaan terkait kasus penistaan agama.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Ia juga menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) yayasannya sebagai syarat peminjaman.
ADVERTISEMENT
Namun, uang tersebut malahan digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya. Untuk membeli rumah, mobil, hingga jam tangan.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.