Bareskrim Tarik Kasus Pelecehan 'Staycation Perpanjangan Kontrak' di Bekasi

16 Mei 2023 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri memutuskan untuk menarik kasus pelecehan seksual "staycation perpanjangan kontrak" dengan korban karyawati AD (24) di salah satu perusahaan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kasus itu sempat ditangani Polres Metro Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Ditarik, sekarang baru berjalan. Baru kemarin (Senin) penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Djuhandhani menuturkan, kasus itu memang masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga akan memanggil terduga pelaku setelah seluruh berkas dilimpahkan.
Universitas Pelita Bangsa (UPB) menyatakan terduga pelaku pelecehan seksual adalah Hibarkah Kurnia yang merupakan dosen di kampus di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Sementara belum baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," ujarnya.
Kasus Mencuat Setelah Korban Speak Up
ADVERTISEMENT
Awalnya, ulah pelecehan seksual "staycation perpanjangan kontrak" itu viral di media sosial tanpa diketahui siapa pelaku atau pun korbannya.
Namun kemudian muncul AD (24 tahun), karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang speak up sebagai salah satu korban percobaan pelecehan seksual tersebut.
Kepada wartawan di Bekasi, Jumat (5/5), AD bercerita, pelaku pelecehan adalah manajer outsourcing yang berulah dengan mengajak jalan dengan cara chat terus-terusan, bahkan meminta alamat kos AD.
Karena AD kerap menolak, pelaku mulai memberi tekanan bahkan ancaman yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja korban.
"Mungkin lama-lama dia kesal, 'Ya sudah kamu habis kontrak saja, janji kamu palsu' katanya begitu ke saya," ujar AD.
AD lantas melaporkan tindakan itu ke Polres Metro Bekasi.
ADVERTISEMENT
Pelaku Seorang Dosen
Karyawati korban pelecehan seksual "staycation" perpanjangan kontrak. Foto: Dok. Istimewa
Universitas Pelita Bangsa (UPB) menyatakan terduga pelaku pelecehan seksual "staycation perpanjangan kontrak" adalah Hibarkah Kurnia yang merupakan dosen di kampus di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, itu.
"Kami memberhentikan sementara dosen atas nama Hibarkah Kurnia dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Kepolisian," kata Rektor UPB, Hamzah M. Mardi Putra, melalui siaran persnya, Selasa (16/5).
UPB, dituturkan Hamzah, tidak menoleransi tindak kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Hamzah juga menyesalkan adanya pencemaran nama baik UPB.