Bareskrim Tentukan Tersangka Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Pekan Ini

30 Oktober 2023 14:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan menentukan tersangkanya dalam waktu dekat. Penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
"Minggu ini penyidik Dittipideksus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara yang akan menghadirkan baik pihak internal maupun eksternal. Internal dari Divkum dan dari Itwasum, sedangkan dari eksternal adalah terkait dengan para ahli," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (30/10).
"Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," tambah dia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan memimpin konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun demikian, Ramadhan belum merinci waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Namun ia berjanji perkembangan akan disampaikan.
"Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan dirilis nanti akan disampaikan langsung oleh bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang sebagai tersangka.
Dalam kasus penistaan agama, Panji telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.