Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Net89 yang Diduga Kabur ke LN
5 Desember 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 12 Juli 2023 14:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, dua tersangka itu ialah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Namun belum diketahui pasti keberadaan mereka.
"Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (terbitkan red notice)," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (5/12).
Terhadap para tersangka lainnya, lanjut Chandra, pihaknya masih belum melakukan penahanan. Dia beralasan, pihaknya berfokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik para tersangka.
Meski begitu, Chandra menyebut, terhadap para tersangka yang masih berada di Indonesia juga telah dilakukan pencekalan.
"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan para tersangka sudah kita cekal semua," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Red Notice merupakan permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Dalam kasus ini, Polri sedianya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Dengan demikian, tersisa 7 tersangka lagi dalam kasus Net89 itu. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini