Memburu Djoko Tjandra - Cover Story

Bareskrim Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo Terkait Surat Djoko Tjandra

23 Juli 2020 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo. Ia dijerat tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut tercatat dengan nomor SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung yang ditandatangani Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Memburu Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, SPDP dikeluarkan usai diterbitkannya surat laporan polisi (LP) untuk Brigjen Prasetijo.
Surat LP tercatat dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan,” kata Ahmad lewat keterangannya, Kamis (23/7).

Pasal Berlapis Untuk Brigjen Prasetijo

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dikenakan pasal berlapis terkait surat jalan Djoko Tjandra, selain dikenakan Pasal 221 KUP, dan 263 KUP. Penyidik juga menjerat Brigjen Prasetijo dengan Pasal 426 KUP.
ADVERTISEMENT
“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Surat jalan yang diduga diberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa
Berikut pasal yang dikenakan ke Brigjen Prasetijo:
Pasal 221 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500".
Pasal 263 KUHP berbunyi; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 426 KUHP berbunyi: seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten