Bareskrim Terima Laporan Korban yang Ditabrak Fortuner Pelat TNI Palsu

18 April 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PWGA, sopir Fortuner pelat dinas TNI palsu. Foto: X@tantekostt
zoom-in-whitePerbesar
PWGA, sopir Fortuner pelat dinas TNI palsu. Foto: X@tantekostt
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menerima laporan dari Marcellina Irianti Deca (25 tahun) dan Komang Dimas (23), terkait kasus mobil Toyota Fortuner pelat dinas TNI palsu.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Polda Metro Jaya yang mengusut kasus pelat dinas palsu, Bareskrim menerima laporan soal pengerusakan: Diduga Fortuner dan mobil korban bersenggolan.
"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani, untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (18/4).
Laporan Marcellina dan Komang telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 16 April 2024.
Pakai pelat TNI palsu yang digunakan PWGA, Kamis (18/4/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
PWGA saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4) lalu. Dia bukanlah anggota TNI, melainkan hanya seorang pengusaha.
Dari hasil pemeriksaan, PWGA mengaku menggunakan pelat TNI palsu itu demi menghindari ganjil-genap yang diberlakukan di Tol Trans Jawa selama arus mudik Lebaran 2024.
ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui, PWGA mempunyai punya kakak pensiunan Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berinisial T. Dari kakaknya lah, dia mendapatkan pelat dinas TNI palsu itu.
Atas perbuatannya, PWGA saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.