Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Terima Laporan Korban yang Ditabrak Fortuner Pelat TNI Palsu
18 April 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menerima laporan dari Marcellina Irianti Deca (25 tahun) dan Komang Dimas (23), terkait kasus mobil Toyota Fortuner pelat dinas TNI palsu.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Polda Metro Jaya yang mengusut kasus pelat dinas palsu, Bareskrim menerima laporan soal pengerusakan: Diduga Fortuner dan mobil korban bersenggolan.
"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani, untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (18/4).
Laporan Marcellina dan Komang telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 16 April 2024.
PWGA saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4) lalu. Dia bukanlah anggota TNI, melainkan hanya seorang pengusaha.
Dari hasil pemeriksaan, PWGA mengaku menggunakan pelat TNI palsu itu demi menghindari ganjil-genap yang diberlakukan di Tol Trans Jawa selama arus mudik Lebaran 2024.
ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui, PWGA mempunyai punya kakak pensiunan Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berinisial T. Dari kakaknya lah, dia mendapatkan pelat dinas TNI palsu itu.
Atas perbuatannya, PWGA saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.