Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengurangan Kadar Pupuk Milik Kementan
20 Maret 2025 14:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka pengurangan kadar kimia pada pupuk yang beroperasi di Gresik, Jawa Timur. Kasus ini terungkap dari audit internal Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsu Arifin, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menurunkan kandungan Nitrogen (N), Fosfor (P) dan Kalium (K) pada pupuk tersebut.
"Sudah diberikan informasi ke kita, sudah kita tindaklanjuti, 2 kasus sudah naik proses sidik. Bahkan 1 sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena kandungan NPK-nya tidak sesuai dengan spek (spesifikasi) yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," kata Samsu Arifin usai acara dialog publik Polri soal swasembada pangan di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Kamis (20/3).
Sosok yang ditetapkan tersangka adalah E yang berperan sebagai produsen. Namun Samsu tidak menjelaskan lebih lanjut secara rinci terkait sosok tersebut.
Dia hanya mengisyaratkan perkara ini masih akan berkembang karena tengah didalami.
"Ini kita masih mendalami tentang temuan itu dulu. Masalah perkara yang lain, dari sana nanti akan berkembang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT