news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO 569 Pekerja Migran di Myanmar

21 Maret 2025 16:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA)-Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, ikut menyelidiki kasus perdagangan orang ratusan pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari daerah konflik bersenjata Myawaddi, Myanmar.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan sementara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Ia ternyata ikut dipulangkan bersama korban TPPO lain dari Myanmar.
"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, di mana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," ujar Dirtipid PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).
Dalam modusnya HR menjanjikan korban pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun para korban justru dikirim ke Myanmar.
"Korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan," jelas Nurul.
ADVERTISEMENT
Nurul mengatakan, total pekerja migran yang dipulangkan sebanyak 699 orang. Mereka dipulangkan bertahap pada tanggal 22 Februari, 28 Februari, 18 Maret, dan 19 Maret 2025.
Mereka kebanyakan terlibat sebagai operator judi online, online scamming, dan love scamming. Namun mereka juga dianggap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seorang Warga Negara Indonesia korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) memeluk Menlu Sugiono setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). Foto: Tatan Syuflana / POOL / AFP
"Jumlah warga negara yang telah dipulangkan sebanyak 699 tersebut berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Antara lain dari Sumut, kemudian Jakarta, Bangka Belitung, Jabar, Jatim, Jateng, Kalbar, Sulut, Riau, Kepri, Sumsel, dan lain-lain," jelas Nurul.
Usai dipulangkan ke Tanah Air, mereka ditempatkan di Asrama Haji Pondok Gede, dan RPTC Kemensos.
Modus Scamming
Proses pemulangan 400 WNI korban TPPO dari wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Foto: Dok. KBRI Bangkok
Setelah diperiksa, kebanyakan modus perekrutannya dilakukan via media sosial. Mereka diimingi pekerjaan sebagai customer service, dengan gaji berkisar Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta per orang dan difasilitasi tiket keberangkatan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian di dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan selama di Myawaddi, diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam. Sehingga apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan, berupa kekerasan secara verbal, non-verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," tutur Nurul.
Dari pemeriksaan polisi, didapati 116 di antaranya sudah bolak balik Indonesia-Myanmar untuk bekerja sebagai scammer. Dari sana, muncul 5 orang yang dikelompokkan sebagai terduga otak operasi perekrutan, yakni BR, EL, AW, RI, HR, dan HHR. Namun, baru HR yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Kasubdit 3 Ditipid PPA-PPO AKBP Amingga Maulana saat dijumpai di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
HR kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.