Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Masih DPO

7 April 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi robot trading ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dari 12 tersangka yang ditetapkan terdapat 7 orang masih DPO. Pihaknya pun terus memburu pelaku.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir 27 rekening milik para tersangka.
"Sampai saat ini, untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," kata Whisnu lewat keterangannya, Kamis (7/4).
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
ADVERTISEMENT
“Menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1% per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar RUSIA dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation,” ujar Whisnu tanpa menjelaskan peran para tersangka dan identitas lebih mendalam.
Whisnu menyebut, 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.