Bareskrim Tetapkan 2 Rekan Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Kasus Robot Trading

30 Maret 2023 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Kedua tersangka itu merupakan rekan Kenzo.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, identitas tersangka yakni Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.
Peran tersangka Chandra Bayu membantu Wahyu Kenzo dalam mengoperasikan laman ATG.
"Berperan sebagai yang me-setting web serta expert advisor robot trading ATG, saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 21 Maret 2023," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Polda Jatim bersama Polresta Malang mengungkap kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sementara, Yudi Kurniawan merupakan rekanan Wahyu Kenzo yang sama-sama mendirikan robot trading ATG. Dia kini masih dalam diburu polisi.
"Berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," terangnya.
Sejauh ini sudah 3 orang yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Terhadap Wahyu Kenzo cs ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ada dua perkara yang menjerat Kenzo. Pertama di Polres Malang. Kedua di Bareskrim Polri. Perkara yang diusut Bareskrim ini berbeda dengan Polres Malang. Pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan Nomor:LP/B/0647/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 8 November 2022.
Sementara kasus yang di Polres Malang sudah berjalan terlebih dahulu. Kasus tersebut terkait dengan penipuan investasi.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim telah menyita rumah mewah milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang. Rumah tersebut disita atas laporan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).