Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

15 Juli 2024 8:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharja. Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharja. Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak UMKM di Kemendag tahun anggaran 2018-2019. Kedua tersangka baru itu bernama Mashur dan Bambang Widianto.
ADVERTISEMENT
Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan kedua tersangka baru ini berperan sebagai pihak penyedia gerobak. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu.
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," ujar Arief dalam keterangannya, Senin (15/7).
Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, para tersangka merupakan pihak swasta penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Dalam perkara ini, lanjutnya, sudah 2 kali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, terakhir pada Jumat (12/7) kemarin. Sebelum melakukan pelimpahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi sesuai petunjuk jaksa.
ADVERTISEMENT
"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," jelas Trunoyudo.
Di sisi lain, Trunoyudo mengungkapkan, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset para tersangka yang diduga didapat dari hasil tindak pidana. Mulai dari 2 bidang tanah masing-masing seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2, serta sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin.
"(Untuk penyitaan) penyidik telah mengajukan izin penetapan dari Pengadilan Negeri Kubu Raya dan Pengadilan Negeri Pontianak," ungkap Trunoyudo.
Saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara agar para tersangka bisa segera diadili.
ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus

Jumpa pers pengungkapan kasus dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag di Bareskrim Polri, Rabu (7/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, mengatakan gerobak tersebut seharusnya disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM secara gratis. Namun diduga ada penyelewengan terkait program tersebut.
Total anggaran dalam pengadaan gerobak UMKM tersebut mencapai Rp 76.372.725.000.
"Yang menjadi perhatian adalah program pengadaan gerobak dagang ini adalah bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Di mana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian. Namun, dalam praktiknya terjadi mark up dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan, sehingga terjadi kerugian negara,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2023).
ADVERTISEMENT
“Selain kerugian negara tentunya sang penerima gerobak dagang ini spesifikasi gerobaknya akan berkurang kualitasnya dan juga ada yang tidak menerima karena adanya kefiktifan,” tambahnya.
Cahyono menjelaskan bahwa total terdapat 10.700 gerobak yang akan disalurkan kepada para pelaku UMKM.
“Kemudian untuk tahun anggaran 2018 ini sebesar Rp 49 miliar. Jadi, pengadaannya itu ditujukan untuk 7.200 unit gerobak yang harga per satuannya sekitar Rp 7 jutaan. Kemudian untuk tahun anggaran 2019, ini sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan sekitar Rp 8.613.000. Jadi, totalnya ini sebanyak 2 tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya juga telah lebih dulu menetapkan 2 tersangka yang merupakan pejabat Kemendag. Mereka adalah Kedua tersangka adalah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Keduanya ditetapkan tersangka pada 6 September 2022 lalu.
ADVERTISEMENT